" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jum ' at harus 40 orang ? < / h3 > " , " isi " :[ " yth . pak ustadz , . " , " kami urus majelis taklim kbri bangkok , sudah lama kelola buah musholla di kantor kami yang juga biasa pakai untuk laku sholat jum ' at . saya ingin oleh jelas tentang masalah syarat jamaah sholat jum ' at yang kata harus jumlah minimal 40 orang , karena saya pernah dengar terang yang kata bahwa sholat jum ' at tidak sah jika tidak jumlah minimal 40 orang , padahal muslim di kantor / kawasan kami jumlah sedikit . " , " demikian dan terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 13 march 2007 03 : 11  " , "  8 . 418 views  n " , " n " , " n " , " yth . pak ustadz , . " , " kami urus majelis taklim kbri bangkok , sudah lama kelola buah musholla di kantor kami yang juga biasa pakai untuk laku sholat jum ' at . saya ingin oleh jelas tentang masalah syarat jamaah sholat jum ' at yang kata harus jumlah minimal 40 orang , karena saya pernah dengar terang yang kata bahwa sholat jum ' at tidak sah jika tidak jumlah minimal 40 orang , padahal muslim di kantor / kawasan kami jumlah sedikit . " , " demikian dan terima kasih . " , " n " , " r nmasalah ini memang masalah khilafiyah panjang zaman , yang landas dalil - dalil yang amat kuat dari masing - masing ahli syariah . kita tidak ada pada posisi untuk bisa kritisi masing - masing dapat itu , kecuali kita memang punya kapasitas , integritas , mampu , ahli dan pakar di bidang ilmu syariah . " , " kalau para pakar syariah panjang masa sudah beda dapat , maka kita tidak perlu lagi ikut - ikut meributkanya . dan nyata memang mereka beda dapat . " , " as - sayyid sabiq , tulis kitab fiqhus sunah yang fenomenal itu , sebut bahwa paling tidak ada 15 dapat yang beda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat jumat . tentu tidak semua dapat akan kami tampil di sini . cukup yang wakil mazhab - mahab besar yang empat saja , tentu dengan masing - masing dalil dukung . " , " mazhab al - hanafiyah kata bahwa jumlah minimal untuk sah shalat jumat adalah tiga orang selain imam . nampaknya kalang ini berangkat dengan erti " , " ( bahasa ) tentang buah jamaah . yaitu bahwa yang bisa kata jamaah itu adalah minimal tiga orang . " , " bahkan mereka tidak syarat bahwa serta shalat jumat itu harus duduk tempat , orang yang sehat atau lain . yang penting jumlah tiga orang selain imamatau khatib . " , " selain itu mereka juga dapat bahwa tidak ada nash dalam al - quran al - karim yang harus jumlah tentu kecuali perintah itu dalam bentuk " , "  . dan dalam kaidah bahasa arab , jumlah minimal untuk bisa sebut " , " adalah tiga orang . " , " r n r n " , " r n " , " kata " , " turut mereka tidak tunjuk 12 atau 40 orang , tetapi tiga orang pun sudah cukup makna " , " u2019 . dan cara bahasa arab , " , " ' itu minimal 3 orang . " , " mazhab al - malikiyah sarat bahwa buah shalat jumat itu baru syah bila laku oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah . " , " jumlah ini dapat dari peristiwa yang sebut dalam surat al - jumu u2019ah yaitu peristiwa bubar bagi serta shalat jumat karena datang rombong kafilah dagang yang baru pulang niaga . serta merta mereka tinggal rasulullah saw yang saat itu sedang berkhutbah . turut riwayat yang mereka dapat , saat itu jamaah yang tersisahanya tinggal 12 orang saja . dan shalat jumat tetap terus , turut dapat mereka . maka jadi dapat mereka bahwa jumlah minimal untuk shalat jumat itu 12 orang . " , " peristiwa itu memang dapat di dalam ayat al - quran , namun tanpa sebut bahwa jumlah yang sisa berapa orang , juga tanpa terang apakah shalat itu tetap jalan atau tidak . " , " r n r n " , " oleh kalang al - malikiyah , sisa 12 orang yang masih tetap ada dalam shaf shalat jum u2019at itu itu anggap bagai syarat minimal jumlah serta shalat jumat . dan turut mereka , rasulullah saw saat itu tetap terus shalat jumat dan tidak ganti jadi shalat zhuhur . " , " asy - syafi iyah dan al - hanabilah sarat bahwa buah shalat jumat itu tidak sah kecuali hadir oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir . " , " dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu dasar hadits rasulullah saw : " , " r n r n dari ibnu mas u2019ud ra bahwa rasulullah saw shalat jum u2019at di madinah dengan jumlah serta 40 orang . ( hr al - baihaqi ) . r n " , " inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang jelas berapa jumlah serta shalat jumat di masa rasulullah saw . turut kalang asy - syafi iyah , tidak pernah dapat dalil yang shahih yang sebut bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang . tidak pernah sebut dalam dalil yang shahih bahwa misal rasulullah saw dahulu pernah shalat jumat hanya tiga saja atau hanya 12 orang saja . " , " danmenurut mereka ketika jadi peristiwa bubar bagi jamaah itu , tidak ada terang bahwa rasulullah saw dan sisa jamaah terus shalat itu dengan shalat jumat . " , " dengan hujjah itu , kalang asy - syafi iyah yakin bahwa satu - satu terang yang pasti tentang bagaimana shalat rasulullah saw ketika shalat jumat adalah yang sebut bahwa jumlah mereka 40 orang . " , " bahkan mereka menambhakan syarat - syarat lain , yaitu bahwa ada ke - 40 orang serta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhir . sehingga bila saat khutbah ada bagi serta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang , maka batal jumat itu . karena dengar khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagi dari rukun shalat jumat dalam pandang mereka . " , " anda hal itu jadi , maka turut mereka shalat itu harus ubah jadi shalat zhuhur dengan empat rakaat . hal itu laku karena tidak cukup syarat syah shalat jumat . " , " selain itu ada syarat lain seperti : " , " dari kalang ulama mazhab al - hanabilah , ada syaikh al - islam ibnu taimiyyah " , " . namun beliau tidak rasa harus selalu dapat dengan ulama sama mazhab . beliau dapat bahwashalat jum u2019at boleh laku oleh tiga orang , satu orang berkhutbah dan dua orang dengar khutbah sebut . dan ini rupa salah satu riwayat dari ahmad dan rupa dapat bagi ulama u201d . dan kita bisa mengecekfatwa ulama satu ini dalam kitab " , " syaikhul islam ibnu taimiyyah / al - ba u2019ly halaman 145 - 146 . " , " walhasil , semua benar karena semua adalah dapat para ulama yang muktabar , serta dukung dengan dalil - dalil yang sulit bantah . maka tugas kita adalah jaga hubung baik dengan sama orang awam para ikut mazhab . bukan masa lagi untuk paksa dapat sendiri , apalagi dengan arogansi . "
